Saat ini timbul stereotype, bahwa perempuan yang cantik adalah perempuan yang memiliki kulit berwarna putih. Hal ini diperkuat dengan adanya hasil survei ZAP Beauty Index pada tahun 2018, sebanyak 73,11 % perempuan Indonesia menganggap cantik adalah memiliki kulit yang bersih, cerah, dan glowing. Dengan adanya survei tersebut dapat dilihat bahwa permintaan pasar akan produk kecantikan yang mengandung pemutih cenderung tinggi. Oleh karena itu, beberapa produsen kosmetik berkompetisi dalam memproduksi dan memasarkan produk dengan slogan mampu mencerahkan, bahkan memutihkan kulit.
Aesthetic consultant dari Ekle’s Clinic, dr. Eklendro Senduk D, AAAM, MKes, mengatakan hasil yang didapatkan bukan hanya putih semata. Hasil dari krim pemutih yang normal, biasanya hanya memaksimalkan atau mencerahkan kulit. Krim pemutih yang sehat biasanya akan terlihat hasilnya setelah 2-4 minggu setelah pemakaian. Alasannya karena kulit membutuhkan waktu 28 hari lebih untuk bisa melakukan regenerasi secara normal. Selain itu, dr. Eklendro menegaskan jika hasil yang didapat putih pucat itu harus diwaspadai. Menurutnya bisa jadi ada bahan berbahaya yang terkandung di dalam krim yang dipakai, salah satunya merkuri. Namun di pasaran saat init telah beredar berbagai krim pemutih yang berbahaya dan illegal.
Etika Bisnis Dalam Produksi Dan Pemasaran Produk Pemutih Kulit
Tak hanya dalam profesi, namun etika juga terdapat dalam bisnis. Dalam meraih keuntungan, masih banyak produsen nakal yang melakukan pelanggaran moral. Maraknya produsen yang melanggar moral disebabkan oleh minimnya budaya etika bisnis yang diterapkan. Produk krim pemutih wajah misalnya, kebanyakan produsen hanya asal membuat produk tanpa memikirkan faktor keamanan konsumen. Berbagai zat dicampurkan dalam suatu wadah hingga tercipta krim yang diklaim dapat memutihkan wajah dalam waktu sekejap. Komposisi yang terkandung dalam produk pun tidak dicantumkan dalam kemasan. Menurut https://www.maxmanroe.com/, hal ini jelas melanggar prinsip etika bisnis yang berbunyi,” Jujur dalam berkomunikasi dan bersikap”. Berikut ini merupakan prinsip etika bisnis yang lainnya;
• Memiliki komitmen dan memenuhi janji
• Memiliki integritas
• Memiliki loyalitas
Dengan adanya ketentuan mengenai etika bisnis tersebut, didapatkan analisis pro dan kontra penggunaan produk pemutih kulit dari berbagai referensi yaitu sebagai berikut :
Tabel 1. Analisis pro dan kontra produk pemutih kulit
Sektor |
Pro |
Kontra |
Ekonomi |
|
|
Kesehatan |
|
|
Legalitas |
|
|
Sosial |
|
|
Dikutip dari halaman web beritasatu.com, terdapat kasus-kasus kosmetik illegal termasuk pemutih kulit yang ditarik peredarannya oleh BPOM karena mengandung komposisi yang berbahaya bagi penggunanya. Di samping itu, beberapa produsen tidak memiliki izin kelayakan edar yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Berikut adalah data nilai temuan produk kosmetik illegal oleh BPOM dalam tiga tahun terakhir :
Grafik 1. Grafik Nilai Temuan Produk Kosmetik Ilegal oleh BPOM
(Sumber : www.beritasatu.com)
Dari grafik tersebut, dapat dilihat bahwa kenaikan nilai temuan produk kosmetik illegal yang tersebar di pasar meningkat dua kali lipat pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2017. Hal tersebut disebabkan karena meningkatnya permintaan pasar terhadap produk kosmetik yang dapat memutihkan dan memuluskan kulit dalam waktu yang relatif cepat. Produk-produk illegal tersebut tentunya akan membahayakan kesehatan kulit penggunanya karena mengandung zat-zat berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM. Beberapa zat berbahaya yang terkandung kosmetik illegal tersebut, sebagai contoh krim pemutih, diantaranya merkuri, steroid, dan hydroquinone. Menurut artikel Healthline, berikut ini adalah efek samping yang ditimbulkan dari zat-zat berbahaya tersebut.
Merkuri
Penggunaan merkuri untuk produk pemutih kulit sebenarnya sudah dibatasi yakni di bawah 1 ppm, namun banyak produk pemutih yang mengandung merkuri di atas 100 ppm. Penggunaan produk yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan keracunan merkuri kronis. Gejalanya bisa berupa tremor dan iritasi. Selain itu, ada juga kasus keracunan merkuri yang menyebabkan hilangnya ingatan, pusing, insomnia, edema, mual, hingga sakit perut.
Hydroquinone
Berdasarkan US Food and Drug Administration, penggunaan hydroquinone yang diizinkan hanya sebesar 2 persen. Sementara itu, apabila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan kulit terbakar, terasa seperti tersengat dan juga kulit kemerahan.
Steroid
Dilansir dari halaman web Republika, steroid bukan zat berbahaya melainkan penyalahgunaan steroid bisa memunculkan efek samping, pernyataan ini disampaikan oleh dr. Susie Rendra SpKK. dari RS Pondok Indah Jakarta. Salah satu efek samping yang ditimbulkan adalah membuat pembuluh darah lebih menciut sehingga kulit tampak lebih pucat dan lebih putih. Kulit yang tampak putih akibat penyalahgunaan steroid hanya terjadi di awal saja. Penyalahgunaan steroid yang terus-menerus bisa memicu terjadinya striae pada kulit. Striae ini pada dasarnya sama seperti stretch mark.
Gambar 1. Korban Produk Pemutih Kulit Ilegal
(Sumber: www.loop.co.id)
Gambar 2. Korban Produk Pemutih Kulit Ilegal
(Sumber : www.stylo.grid.id)
Kesimpulan Analisa dan Alternatif Solusi atas Etika Bisnis Produk Pemutih Kulit
Dengan beredarnya berbagai produk pemutih kulit, maka produsen, konsumen, maupun pemerintah harus saling bekerja sama agar tidak ada pihak yang dirugikan. Produsen harus memiliki transparansi terkait komposisi yang terkandung dalam produk. Selain itu, untuk menjamin produk yang dipasarkan tidak mengandung zat-zat berbahaya, produsen harus mendaftarkan produk tersebut ke BPOM. Namun, apabila ada keluhan dari konsumen, maka produsen wajib menindaklanjuti keluhan tersebut.
Konsumen juga harus mampu membedakan produk yang aman dan telah mendapatkan izin dari BPOM untuk menghindari adanya efek samping yang ditimbulkan. Selain itu, untuk menghindari adanya oknum produsen yang tidak bertanggung jawab, maka pemerintah melalui BPOM melakukan pengawasan yang ketat dalam produksi pemutih kulit.
Adapun alternatif solusi untuk mengatasi ketidaketisan bisnis produk-produk pemutih kulit, diantaranya sosialisasi yang dilakukan oleh BPOM atau pihak-pihak terkait mengenai penjelasan bahan-bahan kimia yang aman dan berbahaya sebelum digunakan oleh para konsumen. Selain itu, jika produk pemutih kulit yang mengandung bahan kimia dirasa ragu, ramuan herbal seperti lemon, madu, lidah buaya, dan bengkoang dapat menjadi alternatif yang aman digunakan olrh para konsumen.
Best Practice terhadap Penggunaan Produk Krim Pemutih Kulit
Untuk memastikan produk pemutih kulit tersebut tidak mengandung zat-zat berbahaya, pemerintah melalui BPOM telah memfasilitasi masyarakat untuk dapat melihat apakah produk tersebut telah terdaftar dan mendapat izin edar oleh BPOM. Produk tersebut dapat dicek melalui website BPOM dengan memasukkan nomor registrasi. Berikut adalah salah satu contoh produk pemutih kulit yang terdaftar dan tahap-tahap pengecekan nya di laman website BPOM.
Gambar 3. Menelusuri laman website www.cekbpom.pom.go.id
Gambar 4. Memasukkan nomor registrasi yang tertera pada produk
di kolom Kata Kunci, dan klik cari
Gambar 5. Hasil penelusuran nomor registrasi produk dan keterangan izin edar
Daftar Referensi :
https://republika.co.id/berita/q80419414/dampak-penggunaan-pemutih-kulit-instan
https://www.gooddoctor.co.id/tips-kesehatan/kulit/waspadai-kandungan-berbahaya-di-dalam-cream-pemutih-wajah/
https://www.its.ac.id/news/2019/10/13/menentang-standar-cantik-perempuan/
https://stikesmukla.ac.id/downloads/materi%20seminar%20nasional%20farmasi/REGULASI%20KOSMETIKA%20DAN%20KOSMETIKA%20OBAT%20%5BCompatibility%20Mode%5D.pdf
https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/kesehatan/606211/bpom-nilai-temuan-kosmetik-ilegal-meningkat-drastis
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/etika-bisnis.html
https://www.youtube.com/watch?v=7n4q9QCRsCA
Ditulis oleh Kelompok “Rich Dad Poor Dad” :
- Rizky Luthfi Arrizal
- Nurhayati Kala’
- Ika Puspa Ailsha
- Safira Pralampita Larasati
0 Comments