Tanya Jawab

Jawaban Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dari hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ? ​

Halo semua sahabat setia blog Matawanita, kali ini kami akan membahas jawaban dari pertanyaan: Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dari hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ? ​. Buat sahabat yang sedang mencari jawaban atas pertanyaan lainnya boleh melihat di menu categori Tanya jawab ya atau klik link ini. Ayo kita bersama lihat pembahasannya. Disini ada pilihan jawaban yang berkaitan dengan pertanyaan yang satu ini. Silakan menelaah lebih lanjut.

Pertanyaan

Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dari hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ? ​

Jawaban

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dari hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ? ​

Jawaban:

Presidensial, dimana Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presidennya

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Jawaban

Jawaban #2 untuk Pertanyaan: Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dari hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ? ​

Jawaban:

UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) …

UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) …

UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) …

*Semoga membantu*

Nah itu dia beberapa jawaban dari pertanyaan: Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dari hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ? ​. Semoga bermanfaat ya guys. Jangan lupa like dan share blog Matawanita di bawah ya. Thanks Demikian tanya-jawab mengenai Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dari hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ? ​, semoga dengan jawaban dapat membantu menyelesaikan masalah kamu.

Bella

Hi, saya Bella Sungkawa. Saya suka menulis artikel terutama tentang Fashion dan Kecantikan. Please contact me if you want to suggest something or just to say Hi!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button